Bogor, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengapresiasi beberapa kebijakan layanan Kantor Urusan Agama (KUA) di tengah pandemi.
Seperti pernikahan masih boleh dilakukan oleh pasangan yang sudah mendaftar ke KUA setempat, dengan syarat pernikahan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Baca:DiahApresiasi Kinerja Kemensos Selama Pandemi
Pemakaian masker dan sarung tangan bagi pasangan dan wali, kemudian dalam satu ruangan proses akad nikah, hanya beberapa orang saja serta menjaga jarak itu sudah dilakukan oleh KUA setempat, kata Diah saat memimpin pertemuan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI dengan Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim beserta jajarannya, di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/8).