Diah Pitaloka: UU Penghapusan Kekerasan Seksual Dinanti

RUU itu sudah lama dinanti para korban kekerasan seksual. Kita berhadapan dengan fenomena bertambahnya korban kekerasan seksual setiap hari
Rabu, 28 Maret 2018 22:49 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (Panja RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan, pihaknya sudah membahas dengan berbagai kalangan eksternal hingga pembahasan internal terkait penyusunan draf RUU tersebut.

Menurut dia, kehadiran Undang-Undang tersebut dinantikan masyarakat, terutama korban kekerasan seksual.Karena itu, peran DPR diharapkan untuk segera membahas dan mengesahkan RUU tersebut.

RUU itu sudah lama dinanti para korban kekerasan seksual. Kita berhadapan dengan fenomena bertambahnya korban kekerasan seksual setiap hari, ungkap Diah saat dihubungi Gesuri.id, Rabu (28/3).

Ditambahkan Politisi PDI Perjuangan itu, Indonesia bermartabat tidak mungkin dengan wajah Indonesia penuh kekerasan seksual.

Yang jelas Komisi VIII DPR RI berkomitmen merampungkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang agar tidak ada lagi korban dan perempuan di Indonesia terlindungi dengan adanya Undang-Undang tersebut, tutupnya.

Baca juga :