Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Diah Pitaloka menyatakan pembahasan revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dipisahkan dengan pengambilan kebijakan.
Baca:RiekeDiahPitaloka Kembali Desak RevisiUU ASN
Point-point yang harus dipisahkan,menurut Diah, antara lain adalah tentang Komisi ASN dan standar tenaga kontrak.
Hal itu dikatakan Diah dalam Rapat Baleg mendengarkan penjelasan pengusul pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2).
Artinya kalau kebijakan itu bisa di setujui, bisa tidak. Jadi Pemerintah tidak perlu gelisah karena revisi UU ini, sebab ketika UU ini direvisi, tidak otomatis kebijakannya harus mengikuti, karena pasti ada penganggaran untuk mulai melaksanakan kebijakan di jangka waktu tertentu, ujar Diah.