Ikuti Kami

Diah: Revisi UU ASN Dipisahkan Dari Pengambilan Kebijakan

Point yang harus dipisahkan antara lain adalah tentang Komisi ASN.

Diah: Revisi UU ASN Dipisahkan Dari Pengambilan Kebijakan
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Diah Pitaloka. (Foto: Elva Nurrul Prastiwi)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Diah Pitaloka menyatakan pembahasan revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dipisahkan dengan pengambilan kebijakan. 

Baca: Rieke Diah Pitaloka Kembali Desak Revisi UU ASN

Point-point yang harus dipisahkan,  menurut Diah, antara lain adalah tentang Komisi ASN dan standar tenaga kontrak.

Hal itu dikatakan Diah dalam Rapat Baleg mendengarkan penjelasan pengusul pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2). 

"Artinya kalau kebijakan itu bisa di setujui, bisa tidak. Jadi Pemerintah tidak perlu gelisah karena revisi UU ini, sebab ketika UU ini direvisi, tidak otomatis kebijakannya harus mengikuti, karena pasti ada penganggaran untuk mulai melaksanakan kebijakan di jangka waktu tertentu," ujar Diah.

Politikus PDI Perjuangan itu mencontohkan satu kekeliruan anggapan terkait revisi UU ASN. Ada anggapan bila UU ini selesai di revisi, maka pengangkatan tenaga  honorer harus segera diselesaikan. 

"Mungkin anggapan keliru itu yang membuat DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) tidak keluar dari pemerintah. Perspektif itu yang harus kita luruskan," ujarnya. 

Diah menyatakan pembahasan revisi UU ini memang harus dilakukan sebaik-baiknya. Dan Pemerintah pun sebaiknya mengeluarkan DIM terkait revisi UU ASN dalam kerangka reformasi birokrasi.

Baca: Dinilai Tak Adil, Rieke Desak Revisi UU ASN

Dan pengambilan kebijakan soal tenaga honorer, juga bisa dijelaskan Pemerintah sebagai bagian dari pelaksanaan UU ini pasca revisi nantinya. 

"Kita (DPR) ini khan melakukan advokasi kebijakan. Tapi tentang bagaimana kebijakan ini dijalankan setelah revisi UU ini disahkan, bisa dibicarakan bersama lagi antara DPR dan pemerintah nanti," ujar Diah.

Quote