Djarot Heran Harga BBM di Sumut Bisa Naik Akibat Pergubsu

“Setahu saya, harga BBM itu sama semua di seluruh Indonesia, tidak bisa Peraturan Daerah atau Kepala Daerah yang membuat aturan sendiri”.
Senin, 05 April 2021 09:05 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Medan, Gesuri.id -Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Djarot Saiful Hidayat mengaku heran atas Peraturan Gubernur (Pergub) yang berbeda dengan Peraturan Pemerintah terkait harga BBM non subsidi.

Baca:Djarot Saiful Hidayat Punya Kiat Jaga Harga Bahan Pokok

Per 1 April 2021 PT Pertamina (Persero) menaikkan harga bakan bakar minyak (BBM) non-subsidi Rp 200 per liter di wilayah Sumatera Utara. Akibat dari Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 1 Tahun 2021.

Setahu saya, harga BBM itu sama semua di seluruh Indonesia, tidak bisa Peraturan Daerah atau Kepala Daerah yang membuat aturan sendiri, ujar Djarot Saiful, Jumat (2/4).

Ia menambahkan bahwa hal ini harus dipastikan kebenarannya dan dilihat Peraturan Gubernur (Pergub) itu sudah sesuai atau berbeda dengan Peraturan Daerah, karena diketahui Peraturan Gubernur di bawah Peraturan Daerah, serta Perda di bawah Peraturan Pemerintah.

Baca juga :