Jakarta, Gesuri.id - Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku, Ali M. Basri Salampessy, menyoroti dinamika pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan keabsahan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu syarat pencalonan Wakil Presiden.
Temuan atau perdebatan di MK terkait keabsahan dokumen pendidikan adalah persoalan hukum yang serius, namun MK tidak sedang menjatuhkan vonis pidana. Apabila seluruh dokumen diterbitkan secara sah oleh pejabat atau lembaga berwenang, maka itu adalah proses administrasi yang harus kita hormati bersama, ujar Ali, Rabu (7/10/2026).
Menurut Ali, persoalan tersebut perlu dilihat secara proporsional dengan membedakan ranah sengketa administrasi konstitusional yang ditangani MK dengan ranah hukum pidana. Ia menilai pembahasan mengenai keabsahan dokumen pendidikan merupakan persoalan serius, tetapi putusan MK dalam perkara tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai putusan pidana.
Ali menjelaskan, apabila terdapat dugaan pemalsuan atau penggunaan dokumen yang tidak sah untuk memenuhi persyaratan pencalonan, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Namun, menurut dia, penerapan ketentuan pidana tersebut harus didasarkan pada pembuktian yang kuat, termasuk mengenai unsur kesengajaan atau mens rea.