Jakarta, Gesuri.id - Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku, Ali M. Basri Salampessy, menyoroti dinamika pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan keabsahan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu syarat pencalonan Wakil Presiden.
“Temuan atau perdebatan di MK terkait keabsahan dokumen pendidikan adalah persoalan hukum yang serius, namun MK tidak sedang menjatuhkan vonis pidana. Apabila seluruh dokumen diterbitkan secara sah oleh pejabat atau lembaga berwenang, maka itu adalah proses administrasi yang harus kita hormati bersama,” ujar Ali, Rabu (7/10/2026).
Menurut Ali, persoalan tersebut perlu dilihat secara proporsional dengan membedakan ranah sengketa administrasi konstitusional yang ditangani MK dengan ranah hukum pidana. Ia menilai pembahasan mengenai keabsahan dokumen pendidikan merupakan persoalan serius, tetapi putusan MK dalam perkara tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai putusan pidana.
Ali menjelaskan, apabila terdapat dugaan pemalsuan atau penggunaan dokumen yang tidak sah untuk memenuhi persyaratan pencalonan, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Namun, menurut dia, penerapan ketentuan pidana tersebut harus didasarkan pada pembuktian yang kuat, termasuk mengenai unsur kesengajaan atau mens rea.
“Penerapan Pasal 520 UU Pemilu mensyaratkan pembuktian siapa yang membuat dan siapa yang dengan sadar menggunakan dokumen tersebut. Pembuktian ini berada pada ranah aparat penegak hukum dan peradilan umum, bukan merupakan kewenangan MK yang menangani sengketa hasil pemilu,” katanya.
Dorong Penanganan Sesuai Mekanisme Hukum
BBHAR PDI Perjuangan Maluku juga mendorong agar setiap upaya untuk mengungkap kebenaran dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ali menilai proses hukum harus mengedepankan pembuktian dan tidak didasarkan pada kesimpulan yang terbentuk semata-mata dari opini publik.
Ia mengatakan isu yang diajukan dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, dan sejumlah tokoh nasional pada dasarnya berkaitan dengan dugaan tidak terpenuhinya syarat pencalonan yang dapat berimplikasi pada diskualifikasi.
Menurut Ali, persoalan tersebut perlu dibedakan dengan mekanisme pemberhentian dari jabatan atau removal from office melalui proses pemakzulan (impeachment).
Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah
Ali juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum serta asas praduga tak bersalah dalam menangani persoalan tersebut.
“Jabatan Wakil Presiden bukan tameng hukum, tetapi sebaliknya, tuduhan juga bukanlah bukti kesalahan. Hukum harus bekerja berdasarkan bukti murni (what is the evidence), bukan didorong oleh perang opini publik atau latar belakang politik seseorang,” tegasnya.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat bersikap profesional dan transparan apabila terdapat laporan masyarakat yang disertai bukti permulaan yang cukup.
Menurut Ali, proses hukum yang berjalan secara objektif dan berdasarkan alat bukti akan menjadi bagian penting untuk memastikan persoalan tersebut tidak berkembang menjadi sekadar perdebatan politik, melainkan dapat diselesaikan melalui koridor hukum yang berlaku.

















































































