Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit menanyakan partisipasi Bank Indonesia dalam pembentukan dan pelaksanaan kebijakan system pembayaran yang memerlukan anggaran kebijakan yang diperkirakan sebesar Rp 130 miliar.
Menurut Dolfie, apabila skema penyertaan modal BI adalah dalam bentuk pemberian pinjaman, maka BI tidak perlu meminta persetujuan Komisi XI DPR untuk dapat ikut serta dalam penyertaan modal tersebut.
Sekarang tinggal yang Rp 130 miliar itu di dalam skema yang mana ini? Kalau misalnya BI berketetapan itu anggaran kebijakan, sehingga tidak perlu persetujuan DPR, DPR hanya sebagai governance-nya saja yang perlu BI sampaikan kepada kita, kita nggak perlu persetujuan soal 130 miliarnya, ya bisa saja, ungkap Dolfie dalam Raker dengan Gubernur BI, Senin (5/5).
Baca:GanjarIngatkan Tak Boleh Ada Matahari Kembar