DPA 2026 Diserahkan, Bupati Asmat Ultimatum OPD yang Tak Disiplin Anggaran

Penyerahan DPA kepada OPD dan penandatanganan pakta integritas tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Asmat, Selasa (30/12/2025).
Kamis, 01 Januari 2026 00:40 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Asmat, Gesuri.id - Bupati Kabupaten Asmat yang juga politisi PDI Perjuangan Thomas Eppe Safanpo, secara resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tahun anggaran 2026 kepada seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asmat sekaligus penandatanganan pakta integritas.

Penyerahan DPA kepada OPD dan penandatanganan pakta integritas tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Asmat, Selasa (30/12/2025).

Bupati Thomas Eppe Safanpo menegaskan, DPA merupakan dasar utama pelaksanaan program, kegiatan, subkegiatan, serta belanja daerah sekaligus menjadi batas tertinggi pengeluaran bagi setiap OPD.

DPA menjadi pedoman dan acuan dalam pelaksanaan anggaran yang memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan secara terperinci serta jadwal pelaksanaan sesuai rencana kerja OPD dalam satu tahun anggaran, kata Bupati.

Bupati mengingatkan agar seluruh pimpinan OPD lebih tertib dan disiplin dalam pengelolaan anggaran. Ia menyoroti masih adanya OPD yang dalam pelaksanaan anggaran, melebihi batas tertinggi yang telah ditetapkan dalam DPA.

Baca juga :