Jakarta, Gesuri.id DPP PDI Perjuangan secara tegas menyatakan bahwa dakwaan suap terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak terbukti.
Selain itu, PDI Perjuangan menyoroti adanya indikasi penyelundupan fakta hukum yang dilakukan dalam proses persidangan.
Pernyataan DPP PDI Perjuangan ini disampaikan oleh politikus PDI Perjuangan Guntur Romli dalam konferensi pers di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
Baca:GanjarBeberkan Penyebab Kongres PDI Perjuangan Belum Digelar