DPR Desak Kementan Terbitkan Regulasi Larangan Kelapa Bulat

Hal ini guna memenuhi kebutuhan bahan baku industri dalam negeri.
Selasa, 17 November 2020 19:07 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi IV DPR RI Sudin meminta Kementerian Pertanian menerbitkan regulasi yang mengatur adanya larangan ekspor kelapa butiran atau kelapa bulat, guna memenuhi kebutuhan bahan baku industri dalam negeri.

Dalam rapat dengar pendapat bersama eselon I Kementerian Pertanian, Sudin menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah mendorong hilirisasi industri.

Namun kenyataannya, kelapa butiran yang digunakan sebagai bahan baku untuk sejumlah industri olahan, banyak diekspor, baik legal maupun ilegal. Sudin menyebutkan bahwa ekspor kelapa banyak dikirim ke China.

Baca:Ansy Desak Pemerintah Tindak Tegas Mafia Impor Buah

Baca juga :