DPR Desak KLHK Beri Sanksi Kasus Impor Limbah Non-B3 Ilegal

Kementerian LHK memprioritaskan pelaksanaan penegakan hukum atas kasus impor limbah nonbahan berbahaya dan beracun (non-B3) ilegal.
Jum'at, 10 Juli 2020 11:28 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Komisi IV DPR RI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memprioritaskan pelaksanaan penegakan hukum atas kasus impor limbah nonbahan berbahaya dan beracun (non-B3) ilegal.

Komisi IV DPR RI ingin pelaku dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pak Dirjen (Penegakkan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani), yang (impor) PT ART saya minta segera kembali dipulangkan (re-ekspor) dan dieksekusi dan sesuai Undang-Undang yang berlaku di Indonesia tetap diproses secara hukum, kata Ketua Komisi IV DPR RI Sudin dalam rapat dengar pendapat dengan para Direktur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7).

Baca:Apresiasi Kalung Eucalyptus,SudinIngatkan Tugas Kementan

Baca juga :