DPR Dorong Penggabungan Volume SKM dan SPM

Kedua segmen tersebut akan menghindarkan negara dari kebocoran penerimaan cukai.
Senin, 11 Februari 2019 17:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - DPR RI berharap pemerintah tetap melanjutkan rencana penggabungan volume produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) pada tahun 2019 ini karena penggabungan kedua segmen tersebut akan menghindarkan negara dari kebocoran penerimaan cukai.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Indah Kurnia di Jakarta, Senin (11/2) menyatakan penggabungan SKM dan SPM akan memaksimalkan penerimaan negara dari cukai.

Baca:Faida: Pelayanan BeaCukaiyang Baik Perkuat Jaringan Usaha

Selain itu, penggabungan ini juga akan menghentikan praktek penghindaran pajak pabrikan rokok asing besar yang saat ini masih menikmati tarif cukai murah sehingga kebijakan tersebut juga akan melindungi pabrikan rokok kecil dari persaingan harga dengan pabrikan asing besar.

Salah satu isi dari PMK 146/2017 adalah penggabungan batas produksi untuk SKM dan SPM. Ini (penggabungan) tentunya akan menciptakan persaingan yang lebih sehat di mana pabrikan kecil tidak perlu bersaing dengan pabrikan besar asing, kata Indah.

Baca juga :