DPR & Pemerintah Sepakat Bawa RKUHP ke Rapat Paripurna

Keputusan itu diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I RKUHP di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pusat, Rabu (18/9). 
Rabu, 18 September 2019 19:00 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Komisi III DPR RI dan pemerintah telah menyapakati Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk disahkan pada saat rapat paripurna.

Keputusan itu diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I RKUHP di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pusat, Rabu (18/9).

Baca:Yasonna Minta Pasal Soal Janji Menikahi diRKUHPDihapus

Hadir sebagai perwakilan dari pemerintah yaitu Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Sebelum dinyatakan disetujui, 10 fraksi mengampaikan pandangan dan catatannya terkait substansi pasal. Seluruh fraksi setuju untuk melanjutkan pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna untuk segera disahkan menjadi undang-undang.

Baca juga :