Ikuti Kami

Yasonna Minta Pasal Soal Janji Menikahi di RKUHP Dihapus

Politisi PDI Perjuangan ini menilai, pasal tersebut justru memberi ruang pemerasan.

Yasonna Minta Pasal Soal Janji Menikahi di RKUHP Dihapus
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengusulkan ke Komisi III DPR untuk menurunkan Pasal 418 dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) setelah mendengar laporan Panitia Kerja (Panja). 

Politisi PDI Perjuangan ini menilai, pasal tersebut justru memberi ruang pemerasan.

Baca: Komisi III dan VIII DPR Sepakat Sinkronkan RKUHP dan RUU PKS

"Tanpa membahas lebih dalam, pasal 418 jika berkenan atas nama pemerintah saya memohon untuk didrop," ujar Yasonna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019).

Yasonna mengatakan usulan ini hasil masukan dari beberapa pihak. Dia juga mengaku belum sempat berdiskusi dengan dua pakar hukum perumus RKUHP, yakni Muladi dan Harkristuti Harkrisnowo.

Yasonna lantas mencontohkan pasal tentang narkoba yang sering dikaitkan dengan para penegak hukum antara pemakai dan kurir.

Image result for Ilustrasi Pasal RKUHP

"Khusus Pasal 418 pak ketua, takutnya bukan apa-apa, takut nanti sama seperti pasal tentang narkoba, memiliki yang sering dikaitkan dengan para penegak hukum antara pemakai dengan kurir," kata Yasonna.

Pimpinan rapat, Azis Syamsudin kemudian menyarankan agar usulan pemerintah itu dibahas dalam forum lobi. Seluruh anggota Komisi III dan pihak pemerintah pun setuju agar usulan tersebut dibahas dalam forum lobi.

"Saya mengundang fraksi-fraksi untuk masuk ruang pimpinan serta pemerintah untuk masuk forum lobi berkaitan dengan usulan pemerintah untuk men-drop Pasal 418 ini," terang Ketua Komisi III itu.

Baca: Pasal Santet Masuk RUU KUHP? Itu Pemikiran Semprul

Berikut bunyi Pasal 418 yang diusulkan untuk di-drop:

Pasal 418 ayat 1 “Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Kategori 3’

Pasal 418 ayat 2 “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan dibidang perkawinan di pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori 4.”
 

Quote