DPR RI Sahkan Undang-Undang Pekerja Sosial

Persetujuan itu diambil melalui rapat paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/9).
Selasa, 03 September 2019 13:00 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - DPR RI dan pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pekerja Sosial menjadi undang-undang.

Persetujuan itu diambil melalui rapat paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/9).

Baca:Jokowi Kritik Pembuatan Undang-Undang yang Bertele-tele

Pimpinan sidang paripurna yang juga Wakil Ketua DPR RI, Utut Adianto menanyakan persetujuan para anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna.

Apakah setuju RUU Pekerja Sosial kita sahkan menjadi undang-undang? tanya Wakil Sekjen PDI Perjuangan ini.

Baca juga :