Ikuti Kami

DPR RI Sahkan Undang-Undang Pekerja Sosial

Persetujuan itu diambil melalui rapat paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/9).

DPR RI Sahkan Undang-Undang Pekerja Sosial
Rapat paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/9). Foto: Gesuri.id/ Gabriella Thesa Widiari.

Jakarta, Gesuri.id - DPR RI dan pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pekerja Sosial menjadi undang-undang. 

Persetujuan itu diambil melalui rapat paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/9).

Baca: Jokowi Kritik Pembuatan Undang-Undang yang Bertele-tele

Pimpinan sidang paripurna yang juga Wakil Ketua DPR RI, Utut Adianto menanyakan persetujuan para anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna.

"Apakah setuju RUU Pekerja Sosial kita sahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Sekjen PDI Perjuangan ini.

Para anggota DPR yang menjadi peserta sidang dalam kesempatan tersebut serempak menyatakan persetujuannya.

"Setujuu," ujar kompak para anggota DPR yang hadir.

Adapun laporan mengenai RUU Pekerja Sosial dibacakan langsung oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher. 

Sementara Ketua Panitia Kerja (Panja) UU Pekerja Sosial, Ace Hasan Syadzili mengaku bersyukur atas disahkannya RUU itu oleh DPR. Dia juga menuturkan ada sembilan pasal-pasal penting yang mengatur tentang pekerja sosial dalam UU ini. 

Dia menegaskan bahwa RUU itu bertujuan untuk menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan dan keterampilan teknis berkenaan dengan tugas di bidang kesejahteraan sosial. 

Lebih lanjut, Ace menjelaskan bahwa Pekerja Sosial mempunyai peranan penting sebagai penyelenggara kesejahteraan sosial kepada masyarakat. 

"Oleh karena itu, pemerintah perlu melindungi pekerjaan tersebut dengan pelindungan dan kepastian hukum," kata dia 

Lebih lanjut, Ace merinci UU tentang Pekerja Sosial mengatur diantaranya soal cakupan kegiatan Praktik Pekerjaan Sosial dan bentuk kegiatan yang dapat dilakukan.

Baca: Komposisi Unik Pengurus Teras DPP PDI Perjuangan

Selanjutnya, Ace berharap pemerintah menyediakan sarana dan prasana untuk berdirinya pendidikan profesi pekerja sosial. Dia mengatakan ketersediaan selambat-lambatnya lima tahun setelah UU Peksos diundangkan. 

"Dengan disahkannya RUU tentang Pekerja Sosial, DPR berharap pemerintah dalam jangka waktu paling lambat 5 tahun sejak RUU ini diundangkan untuk menyediakan sarana prasarana serta dukungan anggaran untuk berdirinya Pendidikan Profesi Pekerja Sosial di sejumlah perguruan tinggi," kata Ace

Quote