DPR Siap Bahas Pasal Substansi di RUU KUHP & Pemasyarakatan

Dalam rapat intern Senin (17/2), semua anggota Komisi III setuju untuk membahas kedua RUU tersebut yang masuk dalam "carry over".
Senin, 17 Februari 2020 17:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengatakan Komisi III telah memutuskan bahwa tidak akan membahas dari awal Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP dan Pemasyarakatan, namun dibahas beberapa pasal substansi dalam dua RUU tersebut.

Kita sepakat tidak dari awal lagi, carry over. Beberapa pasal subtansi yang krusial akan coba kita cari jalan untuk dilakukan komunikasi dengan stake holder, jadi tidak dibongkar dari awal, kata Herman Hery di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/2).

Baca:Hari Radio,HermanPaparkan Sejarah Radio Rimba Raya

Dia mengatakan dalam rapat intern Komisi III DPR RI Senin (17/2), semua anggota Komisi III setuju untuk membahas kedua RUU tersebut yang masuk dalam carry over.

Baca juga :