DPR Usulkan Penanganan Jalan Penghubung Desa Gunakan APBN

Kondisi jalan kabupaten per hari ini merupakan jalan yang paling tertinggal kondisinya sehingga memerlukan intervensi dari pemerintah pusat.
Jum'at, 04 September 2020 15:33 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.,id - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyatakan satu pasal klausul berkaitan dengan penanganan jalan penghubung antar desa dalam Revisi Undang-Undang Jalan ke depannya diusulkan menggunakan sumber dari APBN.

Pada Revisi UU Jalan, kita sedang memasukkan satu pasal klausul terkait dengan jalan penghubung antar desa. Kita usulkan, jalan penghubung antar desa strategis ini nantinya bisa ditangani pakai APBN, ujar Lasarus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (4/9).

Baca:Ini Proyek Infrastruktur Hendi yang Belum Terealisasi

Menurut dia, kondisi jalan kabupaten per hari ini merupakan jalan yang paling tertinggal kondisinya sehingga memerlukan intervensi dari pemerintah pusat agar bisa mengejar ketertinggalan.

Baca juga :