DPRD Banten Temukan Pelaksanaan SPMB Tahun 2025 Masih Diselimuti Masalah

Yeremia Mendrofa mengatakan, salah satu temuan yang didapatkan olehnya adalah tentang bobot nilai prestasi non akademik.
Senin, 21 Juli 2025 05:10 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Komisi V DPRD Provinsi Banten menemukan sejumlah masalah dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.

Masalah ini bermula dari terlambatnya pembuatan petunjuk teknis (juknis) yang dibuat oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten karena dibuat dalam waktu yang sangat mepet.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten Yeremia Mendrofa mengatakan, salah satu temuan yang didapatkan olehnya adalah tentang bobot nilai prestasi non akademik.

Dalam aturan, bobot nilai prestasi non akademik meliputi pembobotan nilai akademik dan pembobotan nilai sertifikat, di mana dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembobotan nilai akademik memiliki nilai paling tinggi 100 sementara pembobotan nilai sertifikat paling tinggi 90.

Baca juga :