Trenggalek, Gesuri.id - DPRD Kabupaten Trenggalek mengesahkan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemerintahan Desa dan Pemilihan Kepala Desa menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Setelah regulasi resmi ditetapkan, masyarakat diminta ikut mengawal pelaksanaan seluruh tahapan Pilkades agar pesta demokrasi di tingkat desa berjalan sesuai aturan.
Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Doding Rahmadi mengatakan pengesahan Perda tersebut dilakukan bersama pemerintah daerah melalui rapat paripurna DPRD, Jumat (2/10/2026).
Dengan disahkannya regulasi tersebut, Doding mengajak seluruh elemen masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan Pilkades, mulai dari tahapan pendaftaran calon hingga proses pemungutan suara.
Sudah sah menjadi perda soal Pilkades. Karena sudah disahkan, ayo mari sama-sama mengawal tentang pelaksanaannya di lapangan. Mulai pendaftaran hingga Pilkades nanti, kata Doding.