Ikuti Kami

DPRD Banteng Trenggalek Ajak Warga Kawal Pelaksanaan Perda Pilkades

Pengesahan Perda tersebut dilakukan bersama pemerintah daerah melalui rapat paripurna DPRD, Jumat (2/10/2026).

DPRD Banteng Trenggalek Ajak Warga Kawal Pelaksanaan Perda Pilkades
Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Doding Rahmadi - Foto: Istimewa

Trenggalek, Gesuri.id - DPRD Kabupaten Trenggalek mengesahkan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemerintahan Desa dan Pemilihan Kepala Desa menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Setelah regulasi resmi ditetapkan, masyarakat diminta ikut mengawal pelaksanaan seluruh tahapan Pilkades agar pesta demokrasi di tingkat desa berjalan sesuai aturan.

Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Doding Rahmadi mengatakan pengesahan Perda tersebut dilakukan bersama pemerintah daerah melalui rapat paripurna DPRD, Jumat (2/10/2026).

Dengan disahkannya regulasi tersebut, Doding mengajak seluruh elemen masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan Pilkades, mulai dari tahapan pendaftaran calon hingga proses pemungutan suara.

“Sudah sah menjadi perda soal Pilkades. Karena sudah disahkan, ayo mari sama-sama mengawal tentang pelaksanaannya di lapangan. Mulai pendaftaran hingga Pilkades nanti,” kata Doding.

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, perubahan regulasi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan dalam Undang-Undang Desa yang terbaru.

Salah satu perubahan yang diatur berkaitan dengan masa jabatan kepala desa. Dalam regulasi tersebut, masa jabatan kepala desa berubah dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.

Selain itu, perda juga mengatur mekanisme seleksi perangkat desa dengan menggunakan sistem berbasis komputer dan melibatkan tim seleksi independen.

“Perubahan pada perda juga menyesuaikan tentang ketentuan di undang-undang desa yang baru,” ujarnya.

Doding juga menjelaskan mengenai persyaratan pendidikan minimal bagi calon kepala desa. Dalam perda yang baru disahkan, syarat minimal pendidikan calon kepala desa tetap SMP.

Sementara itu, calon perangkat desa diwajibkan memiliki pendidikan minimal SMA.

Ketentuan pendidikan minimal SMP bagi calon kepala desa sebelumnya sempat mendapat sorotan dari sejumlah pihak yang mengusulkan agar persyaratan dinaikkan menjadi SMA.

Namun, menurut Doding, DPRD tidak dapat mengubah ketentuan tersebut karena harus menyesuaikannya dengan aturan yang lebih tinggi.

“Beberapa waktu lalu ada organisasi yang meminta agar pendidikan minimal ketika mendaftar Pilkades adalah SMA. Sementara belum bisa diamini karena disesuaikan dengan undang-undang,” katanya.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut telah melalui pembahasan dan telaah sebelum dituangkan dalam perda. Karena itu, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa regulasi di tingkat daerah harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sementara itu, pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Trenggalek dijadwalkan berlangsung pada 2027 mendatang.

Meski pencoblosan baru digelar tahun depan, tahapan awal pelaksanaan Pilkades dijadwalkan mulai berjalan pada akhir 2026.

Quote