DPRD Bekasi Soroti Kinerja Pemkab Terhadap Honorer

Pegawai berstatus honorer dan tenaga harian lepas tidak terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagkerjaan.
Selasa, 13 November 2018 16:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Bekasi, Gesuri.id - Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Nyumarno menyesalkan sikap Pemkab setempat karena pegawai berstatus honorer dan tenaga harian lepas tidak terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagkerjaan (BPJS-TK).

Ini sudah ada peraturannya dan kita sudah mendorong Pemkab Bekasi agar mendaftarkan kepesertaan BPJS-TK seluruh tenaga non PNS, katanya di Cikarang, Selasa (13/11).

Baca:Ribka Soroti Defisit AnggaranBPJSKesehatan

Peraturan yang mengatur masalah itu adalah Peraturan Bupati No.103 tahun 2017 tentang kepesertaan program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Bekasi.

Pada Oktober 2018, Pemkab mengeluarkan Surat Edaran No.560/SE-42/Disnaker/2018 kepada setiap Organisasi perangkat daerah (OPD) dan bahkan sampai kepala desa, agar Kepala OPD mendaftarkan kepesertaan seluruh tenaga non PNS.

Baca juga :