Yogyakarta, Gesuri.id Pemerintah Kota Yogyakarta bersama DPRD Kota Yogyakarta bergerak cepat dalam menangani kasus lembaga penitipan anak tak berizin yang tengah menjadi sorotan.
Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Susanto Dwi Antoro, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas eksekutif dalam menuntaskan persoalan ini demi melindungi hak masyarakat.
Sebagai bentuk nyata kehadiran negara, DPRD Kota Yogyakarta berencana membuka posko pengaduan tambahan. Langkah ini diambil untuk memfasilitasi para korban yang diperkirakan masih akan bertambah, sekaligus menjadi pusat informasi bagi orang tua yang merasa dirugikan.
Baca:GanjarDukung KPK Perketat Syarat Pemimpin
Susanto menyoroti bahwa tempat kejadian perkara (TKP) tersebut terbukti tidak memiliki legalitas hukum dalam menjalankan operasionalnya. Hal ini menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk melakukan penertiban menyeluruh terhadap unit usaha serupa yang tidak berizin.