DPRD Inisiasi Raperda Pencabutan Enam Perda di Jawa Timur

Inisiatif ini merupakan respons atas perubahan regulasi nasional serta dinamika pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah.
Sabtu, 18 Oktober 2025 05:12 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur.

Raperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap enam Perda yang dinilai tidak lagi relevan dan bukan merupakan kewenangan Pemprov Jatim.

Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M. Batara-Goa, menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan respons atas perubahan regulasi nasional serta dinamika pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah.

Baca:GanjarDukung Gubernur Luthfi Hidupkan Jogo Tonggo

Pencabutan ini adalah bentuk penyesuaian hukum agar tidak ada tumpang tindih dan kebingungan dalam implementasi kebijakan di daerah, katanya, Senin (13/10/2025).

Baca juga :