Jakarta, Gesuri.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur.
Raperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap enam Perda yang dinilai tidak lagi relevan dan bukan merupakan kewenangan Pemprov Jatim.
Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M. Batara-Goa, menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan respons atas perubahan regulasi nasional serta dinamika pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah.
Baca:GanjarDukung Gubernur Luthfi Hidupkan Jogo Tonggo
Pencabutan ini adalah bentuk penyesuaian hukum agar tidak ada tumpang tindih dan kebingungan dalam implementasi kebijakan di daerah, katanya, Senin (13/10/2025).