Bogor, Gesuri.id Rencana pembukaan kembali kawasan wisata di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, memicu perhatian serius dari DPRD Jawa Barat. Pemerintah diminta tidak terburu-buru memberikan izin operasional sebelum seluruh persoalan regulasi dan pemulihan lingkungan tuntas diselesaikan.
Kawasan Puncak sebelumnya sempat disegel pemerintah akibat dugaan pelanggaran izin dan alih fungsi lahan. Tindakan tegas tersebut menyusul inspeksi mendadak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Kamis (6/3).
Setelah sekitar 1,5 tahun disegel, tempat wisata tersebut dikabarkan akan beroperasi kembali pada September 2026 dengan mengusung konsep ekowisata. Namun, DPRD Jawa Barat mengaku belum menerima laporan resmi terkait perkembangan perizinan maupun rehabilitasi lingkungan di lokasi tersebut.
Baca:Kisah PerjuanganGanjardari Mahasiswa Sampai Jadi Capres
Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan syarat mutlak yang tidak boleh ditawar sebelum destinasi tersebut dibuka untuk publik.