DPRD Jatim Minta Kemenkop Kaji Ulang Wacana Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi Merah Putih

​Sri Untari menilai, sistem pembayaran gaji ASN yang selama ini berjalan melalui perbankan sudah sangat tertata.
Senin, 19 Oktober 2026 05:31 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, mendesak Kementerian Koperasi (Kemenkop) untuk mengkaji ulang wacana pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP).

Ia memperingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi memicu kegaduhan jika dipaksakan tanpa kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur yang matang.

​Sri Untari menilai, sistem pembayaran gaji ASN yang selama ini berjalan melalui perbankan sudah sangat tertata. ASN di daerah dilayani oleh bank pembangunan daerah (BPD), sementara ASN pusat memanfaatkan jaringan Himpunan Bank Negara (Himbara).

Baca:Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

​Banyak hal yang belum siap bila pembayaran gaji ASN dialihkan ke Koperasi Merah Putih. Kebijakan ini akan menimbulkan kegaduhan jika dipaksakan, tegas Sri Untari, Sabtu (17/10/2026).

Baca juga :