Kudus, Gesuri.id — Anggota Komisi XI DPR RI, Musthofa, memberikan peringatan keras terkait pengelolaan anggaran pendidikan bernilai puluhan miliar rupiah di Kabupaten Kudus.
Ia menegaskan agar Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dikelola secara akuntabel dan transparan demi menjaga mutu pendidikan daerah.
Hal tersebut ditegaskan Musthofa saat membuka sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana BOSP di Kabupaten Kudus,.
Menurut legislator asal Jawa Tengah ini, besarnya alokasi dana pendidikan harus diimbangi dengan tata kelola anggaran yang cermat dan disiplin.
Baca: Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres
“Kudus merupakan paku bumi pendidikan. Harapan saya, jangan sampai salah kelola,” ujar Musthofa menegaskan.
Musthofa menilai bahwa ketersediaan anggaran dalam jumlah besar tidak akan berdampak nyata jika pengelolaannya mengabaikan aturan. Setiap rupiah dari dana pendidikan harus memiliki pertanggungjawaban yang jelas serta benar-benar memberikan manfaat langsung bagi sekolah dan peserta didik.
Sebagai wakil rakyat, Musthofa menjelaskan bahwa DPR RI menjalankan tiga fungsi utama—legislasi, anggaran, dan pengawasan untuk mengawal kebijakan pemerintah agar tetap berada pada koridor kepentingan masyarakat.
“Melalui fungsi pengawasan, kami menyerap aspirasi dari satuan pendidikan, meminta penjelasan dari pemerintah jika ditemukan kendala, serta mendorong perbaikan pelaksanaan program di lapangan,” tambahnya.
Peringatan Musthofa bukan tanpa alasan. Dalam acara yang sama, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, membeberkan sejumlah persoalan klasik dalam pengelolaan dana pendidikan berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2026 dari 288 pemerintah daerah.
Baca: Berita kumpulan ganjar pranowo hari ini
BPK menemukan berbagai ketidaksesuaian, seperti kekurangan volume belanja, penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi, hingga pembayaran honorarium melebihi standar. Selain itu, terdapat temuan komisi atau rabat yang tidak disetorkan ke kas daerah dengan total mencapai Rp34,14 miliar.
Di Kabupaten Kudus sendiri, alokasi Dana BOSP tahun 2026 mencapai Rp75,76 miliar, yang ditopang oleh Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) sebesar Rp11,96 miliar. Dana ini menyasar 49.865 siswa SD (Rp940.000/siswa/tahun) dan 22.753 siswa SMP (Rp1,15 juta/siswa/tahun) untuk mendukung operasional, sarana-prasarana, hingga peningkatan kualitas SDM.
Melalui dorongan pengawasan dari DPR RI dan asistensi BPK, Pemerintah Kabupaten Kudus diharapkan dapat memperketat verifikasi pertanggungjawaban belanja. Dengan tata kelola yang transparan, anggaran pendidikan bernilai fantastis tersebut tak sekadar habis terserap, tetapi benar-benar mendongkrak mutu pembelajaran di Kota Kretek.

















































































