Jakarta, Gesuri.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Timur berencana mengusulkan pencabutan lima peraturan daerah (Perda) pada tahun ini.
Perda-perda tersebut dinilai sudah tidak relevan karena kewenangannya bukan lagi berada di tingkat provinsi.
Ketua Bapemperda DPRD Jatim Yordan M. Batara Goa menjelaskan, bahwa proses pengkajian dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak.
Baca:GanjarHarap Kepemimpinan Gibran Bisa Teruji
Kami mendapat masukan dari Brida (Badan Riset dan Inovasi Daerah), tenaga ahli, Biro Hukum, serta tenaga ahli Bapemperda, ungkap Yordan, dikutip Sabtu (9/8/2025).