DPRD Jawa Timur Usulan Pencabutan Lima Peraturan Daerah

Perda-perda tersebut dinilai sudah tidak relevan karena kewenangannya bukan lagi berada di tingkat provinsi.
Minggu, 10 Agustus 2025 23:14 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Timur berencana mengusulkan pencabutan lima peraturan daerah (Perda) pada tahun ini.

Perda-perda tersebut dinilai sudah tidak relevan karena kewenangannya bukan lagi berada di tingkat provinsi.

Ketua Bapemperda DPRD Jatim Yordan M. Batara Goa menjelaskan, bahwa proses pengkajian dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak.

Baca:GanjarHarap Kepemimpinan Gibran Bisa Teruji

Kami mendapat masukan dari Brida (Badan Riset dan Inovasi Daerah), tenaga ahli, Biro Hukum, serta tenaga ahli Bapemperda, ungkap Yordan, dikutip Sabtu (9/8/2025).

Baca juga :