DPRD Kalsel Minta Pemprov Prioritaskan Penempatan Dokter di Kotabaru Pasca-Aturan Baru Kemenkes

Dinas Kesehatan untuk segera menyesuaikan perencanaan kebutuhan tenaga medis dengan aturan terbaru. 
Minggu, 06 September 2026 09:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2024 membawa perubahan mendasar dalam penghitungan kebutuhan dokter umum di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

Regulasi yang menggantikan Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 ini mengubah tolok ukur penentuan jumlah dokter, dari yang semula berbasis status rawat inap menjadi berbasis kategori keterpencilan wilayah.

​Perubahan aturan tersebut memicu lonjakan kebutuhan dokter umum di Kalimantan Selatan hingga mencapai 65 persen. Dari standar lama yang mematok kebutuhan sebanyak 586 dokter, kini Kalimantan Selatan membutuhkan sekitar 726 hingga 968 dokter umum untuk mengisi 242 Puskesmas yang ada.

Baca:Kisah UnikGanjarPranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

​Menanggapi situasi ini, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H.M. Syaripuddin, meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Kesehatan untuk segera menyesuaikan perencanaan kebutuhan tenaga medis dengan aturan terbaru.

Baca juga :