Ikuti Kami

DPRD Kalsel Minta Pemprov Prioritaskan Penempatan Dokter di Kotabaru Pasca-Aturan Baru Kemenkes

Dinas Kesehatan untuk segera menyesuaikan perencanaan kebutuhan tenaga medis dengan aturan terbaru. 

DPRD Kalsel Minta Pemprov Prioritaskan Penempatan Dokter di Kotabaru Pasca-Aturan Baru Kemenkes
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H.M. Syaripuddin.

Jakarta, Gesuri.id - Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2024 membawa perubahan mendasar dalam penghitungan kebutuhan dokter umum di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). 

Regulasi yang menggantikan Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 ini mengubah tolok ukur penentuan jumlah dokter, dari yang semula berbasis status rawat inap menjadi berbasis kategori keterpencilan wilayah.  

​Perubahan aturan tersebut memicu lonjakan kebutuhan dokter umum di Kalimantan Selatan hingga mencapai 65 persen. Dari standar lama yang mematok kebutuhan sebanyak 586 dokter, kini Kalimantan Selatan membutuhkan sekitar 726 hingga 968 dokter umum untuk mengisi 242 Puskesmas yang ada.  

Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

​Menanggapi situasi ini, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H.M. Syaripuddin, meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Kesehatan untuk segera menyesuaikan perencanaan kebutuhan tenaga medis dengan aturan terbaru. 

Syaripuddin menegaskan bahwa lonjakan angka ini bukan sekadar persoalan administratif belaka, melainkan menyangkut pemenuhan standar pelayanan minimal kesehatan yang wajib disediakan pemerintah daerah kepada masyarakat.  

​Syaripuddin menyoroti masih adanya ketimpangan distribusi dokter yang belum terselesaikan di lapangan. Berdasarkan data Dinas Kesehatan per Juni 2026, tercatat sebanyak 13 Puskesmas di Kalimantan Selatan masih kosong tanpa dokter umum. 

Kondisi paling memprihatinkan terjadi di Kabupaten Kotabaru, di mana 11 dari 28 Puskesmas atau sekitar 39,29 persen di antaranya belum memiliki dokter sama sekali.  

​Guna mengatasi permasalahan tersebut, Syaripuddin mendesak Pemprov Kalsel untuk segera mempublikasikan status resmi keterpencilan setiap Puskesmas agar perhitungan kebutuhan dokter per kabupaten dan kota dapat dilakukan secara presisi. 

Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar

Selain itu, ia mendorong penyusunan peta jalan pemenuhan dokter menuju standar baru, termasuk pengisian posisi dokter berkompetensi kedokteran keluarga layanan primer yang kini diwajibkan.  

​Syaripuddin juga meminta Pemprov Kalsel memberikan prioritas khusus bagi Kabupaten Kotabaru melalui percepatan Penugasan Khusus, formasi PPPK, maupun kerja sama dengan fakultas kedokteran. Ia menegaskan pentingnya penyesuaian alokasi anggaran Bidang Sumber Daya Kesehatan pada Tahun Anggaran 2027 agar sejalan dengan kebutuhan riil pasca-berlakunya Permenkes 19/2024. 

Penyesuaian aturan dan penuntasan krisis dokter di Kotabaru ini dipastikan Syaripuddin akan menjadi agenda utama rapat kerja Komisi IV DPRD Kalsel bersama Dinas Kesehatan Provinsi.

Quote