DPRD Kota Yogyakarta Soroti KUA PPAS APBD 2020

Fokki menilai KUA PPAS APBD 2020 jauh dari semangat demokrasi ekonomi sesuai UUD 1945 pasal 33.
Senin, 14 Oktober 2019 16:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Yogyakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardiyanto menyoroti Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 Pemkot Yogyakarta.

Fokki menilai KUA PPAS APBD 2020 jauh dari semangat demokrasi ekonomi sesuai UUD 1945 pasal 33.

Baca:DPRD Yogyakarta Usulkan Kenaikan Tarif Parkir

Dalam pembahasan KUAS PPAS APBD tahun 2020 antara eksekutif dalam hal ini adalah Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Tenaga Kerja dan Transmigrasi disitu terlihat bahwa kebijakan dan keberpihakan terhadap demokrasi ekonomi seperti yang tercantum dalam UUD 1945 sangat rendah dimana dalam tahun 2020 untuk program peningkatan koperasi hanya dianggarkan 1.230.455.000 yang itupun dibagi dalam berbagai program dan kegiatan. Kata Fokki melalui keterangan pers yang diterima Gesuri.id di Jakarta, Senin (14/10).

Baca juga :