Ikuti Kami

DPRD Kota Yogyakarta Soroti KUA PPAS APBD 2020

Fokki menilai KUA PPAS APBD 2020 jauh dari semangat demokrasi ekonomi sesuai UUD 1945 pasal 33.

DPRD Kota Yogyakarta Soroti KUA PPAS APBD 2020
Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardiyanto.

Yogyakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardiyanto menyoroti Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 Pemkot Yogyakarta.

Fokki menilai KUA PPAS APBD 2020 jauh dari semangat demokrasi ekonomi sesuai UUD 1945 pasal 33.

Baca: DPRD Yogyakarta Usulkan Kenaikan Tarif Parkir

“Dalam pembahasan KUAS PPAS APBD tahun 2020 antara eksekutif dalam hal ini adalah Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Tenaga Kerja dan Transmigrasi disitu terlihat bahwa kebijakan dan keberpihakan terhadap demokrasi ekonomi seperti yang tercantum dalam UUD 1945 sangat rendah dimana dalam tahun 2020 untuk program peningkatan koperasi hanya dianggarkan 1.230.455.000 yang itupun  dibagi dalam berbagai program dan kegiatan.” Kata Fokki melalui keterangan pers yang diterima  Gesuri.id di Jakarta, Senin (14/10).

Lebih lanjut Fokki mengungkapkan, “Ini menjadi sangat ironis disaat kita sudah merdeka 74 tahun konstruksi perekenomian rakyat masih sangat jauh dari cita cita founding father kita Mohammad Hata yang dikonstruksi dalam konstitusi pasal 33 UUD 1945.

Pasal 33 UUD 1945 berbunyi ‘Perekonomian disusun sebagai usaha bersama dengan azas kekeluargaan. Artinya bahwa koperasi menjadi acuan utama dalam struktur demokrasi ekonomi n kesejahteraan orang banyak yang menjadi tujuan utama bukan kesejahteraan orang perorang.’

“Dengan struktur KUA PPAS APBD 2020 yang tidak mencerminkan keberpihakan terhadap demokrasi ekonomi maka harapan kami selaku wakil rakyat untuk dapat mempersempit jarak kesenjangan ekonomi (tingkat gini ratio) bagi masyarakat Kota Yogyakarta dapat dikatakan seperti pepesan kosong jauh panggang daripada api.” tutur politisi PDI Perjuangan ini.

Disamping itu kebijakan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam menerapkan Demokrasi Ekonomi yaitu sebuah ajaran sosial ekonomi yang menganjurkan dipindahnya kekuasaan untuk mengambil keputusan dari tangan para pemilik modal dan saham perusahaan kepada para anggota masyarakat meliputi para pekerja, para konsumen, para pemasok, masyarakat sekitar dan masyarakat dalam arti seluas luasnya belum dilekatkan dalam program yang sedang digencarkan oleh Pemerintah Kota yaitu program gandeng gendong. 

Baca: Berkat Hal Ini, MRT & LRT Bisa Terealisasi di Yogyakarta

“Maka kita mendesakkan supaya wali kota salah satunya bisa membuat kebijakan agar toko jejaring yang ‘bludak’ ini bisa turut serta mendemokrasikan ekonomi yang berujung kepada kesejahteraan rakyat. “ tambah Fokki.

Kalau KUA PPAS APBD 2020 tidak berpihak kepada pembangunan ungkap Fokku pemberdayaan dan penumbuhan koperasi serta kebijakan walikota tidak menerapkan demokrasi ekonomi dalam pembangunan ekonomi rakyat maka dapat dipastikan kesenjangan ekonomi akan semakin tajam dan tingkat gini ratio akan meningkat maka dapat disimpulkan Wali Kota gagal dalam membangun Kota Yogyakarta.

Quote