Bandar Lampung, Gesuri.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mendorong penguatan regulasi daerah guna memproteksi generasi muda dari dampak isu sosial.
Langkah tersebut diwujudkan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anti-Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Baca:Mengenal SosokGanjarPranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Raperda ini merupakan usul inisiatif dari Komisi V DPRD Provinsi Lampung dan telah resmi masuk dalam daftar regulasi prakarsa pada perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati, menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan aturan telah berjalan sesuai prosedur.