Bandar Lampung, Gesuri.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mendorong penguatan regulasi daerah guna memproteksi generasi muda dari dampak isu sosial.
Langkah tersebut diwujudkan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anti-Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Raperda ini merupakan usul inisiatif dari Komisi V DPRD Provinsi Lampung dan telah resmi masuk dalam daftar regulasi prakarsa pada perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati, menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan aturan telah berjalan sesuai prosedur.
Bahkan, naskah akademik sebagai acuan utama pembentukan regulasi tersebut sudah rampung diselesaikan.
Saat ini, pihak legislatif tinggal menunggu penetapan jadwal resmi untuk membawa draf aturan tersebut ke tahap pembahasan yang lebih mendalam.
"Untuk Raperda Anti-LGBT, kajian akademiknya sudah ada. Tinggal menunggu penjadwalan untuk pembahasan tingkat I," ujar Condrowati, Kamis (20/8/2026).
Condrowati menambahkan, pembentukan aturan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam merespons dinamika sosial di masyarakat.
Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo
Bapemperda pun akan terus berkoordinasi erat dengan Komisi V guna memastikan seluruh tahapan berjalan komprehensif dan selaras dengan mekanisme perundang-undangan.
Raperda Anti-LGBT ini menjadi satu dari 12 Raperda usulan prakarsa DPRD Provinsi Lampung dalam Propemperda 2026. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat payung hukum daerah dalam menjaga norma sosial serta memberikan perlindungan bagi remaja di Lampung.

















































































