Ikuti Kami

Dukung Wacana Kewarganegaraan Ganda, Yasonna: Fokus pada Talenta Strategis untuk Kepentingan Nasional

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menarik talenta-talenta unggul demi kemajuan bangsa.

Dukung Wacana Kewarganegaraan Ganda, Yasonna: Fokus pada Talenta Strategis untuk Kepentingan Nasional
Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (Pansus RUU HPI) DPR RI, Yasonna H. Laoly.

Jakarta, Gesuri.id — Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (Pansus RUU HPI) DPR RI, Yasonna H. Laoly, memberikan apresiasi terhadap usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberian kewarganegaraan ganda secara terbatas.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menarik talenta-talenta unggul demi kemajuan bangsa.

Yasonna menegaskan bahwa pemberian kewarganegaraan ganda tidak boleh dilakukan secara bebas dan menyeluruh, melainkan harus bersifat selektif dan terukur. Menurutnya, fokus utama kebijakan ini adalah menarik individu dengan keahlian khusus yang dibutuhkan Indonesia, seperti ilmuwan, tenaga kesehatan, ahli teknologi, pengusaha, seniman, dan atlet berkelas dunia.

Baca: Ini 7 Fakta Unik & Menarik Tentang Ganjar Pranowo

"Usulan Presiden mengenai kewarganegaraan ganda terbatas patut kita apresiasi dan dukung. Banyak diaspora serta talenta terbaik Indonesia yang memiliki pengetahuan, pengalaman, dan jaringan internasional, tetapi menghadapi dilema karena harus memilih antara kesempatan berkarya di luar negeri atau mempertahankan ikatan kewarganegaraan dengan Indonesia," ujar Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (21/8/2026).

Sebelumnya, Presiden Prabowo menyampaikan usulan tersebut saat menyampaikan Keterangan Pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan di hadapan DPR RI pada 14 Agustus 2026. Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini akan disertai dengan uji integritas, kewajiban yang jelas, serta perlindungan terhadap keamanan dan kepentingan negara.

Yasonna menambahkan bahwa prinsip utama dari regulasi ini harus tetap mengutamakan kepentingan nasional. Negara, menurutnya, perlu menetapkan kriteria objektif mengenai siapa saja yang berhak memperoleh kewarganegaraan ganda, kontribusi yang diharapkan, serta hak dan kewajiban yang melekat.

"Negara harus menetapkan kriteria yang objektif mengenai siapa yang dapat memperoleh kewarganegaraan ganda, kontribusi apa yang diharapkan, serta hak dan kewajiban apa yang melekat pada penerimanya," tegas mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut.

Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Menteri Hukum, Prof. Eddy O.S. Hiariej, mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah menyusun RUU Kewarganegaraan. Fokusnya mencakup dua kategori utama: pertama, anak hasil perkawinan campuran dan anak dari orang tua WNI yang lahir di negara penganut asas ius soli. Kedua, orang-orang dengan keahlian strategis atau yang berjasa luar biasa bagi Indonesia.

Baca: Ini Resep Ganjar Pranowo Yang Selalu Fit dan Bugar

Yasonna, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pansus RUU HPI, menekankan pentingnya harmonisasi aturan ini dengan aspek hukum lainnya, seperti keimigrasian, administrasi kependudukan, perpajakan, dan prinsip-prinsip hukum perdata internasional. Ia mengingatkan agar kebijakan ini tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di masa mendatang.

"Kebijakan kewarganegaraan harus diselaraskan dengan hukum keimigrasian, administrasi kependudukan, perpajakan, serta prinsip-prinsip hukum perdata internasional. Jangan sampai pemberian kewarganegaraan ganda justru menimbulkan ketidakpastian mengenai hukum negara mana yang berlaku terhadap seseorang," ujarnya.

Yasonna mendorong agar pembahasan revisi UU Kewarganegaraan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai elemen, termasuk diaspora, akademisi, praktisi hukum, serta lembaga yang relevan dengan pertahanan, keamanan, dan administrasi negara.

Quote