Magetan, Gesuri.id Dugaan ucapan tidak pantas yang diduga dilontarkan seorang kepala dinas Pemkab Magetan terhadap salah satu pegawainya kini menjadi sorotan publik. Kasus ini bergulir ke meja pengaduan DPRD dan kepolisian setempat.
Anggota Komisi A DPRD Magetan dari Fraksi PDI Perjuangan, Suyono Wiling, menegaskan ucapan yang diduga dilontarkan tidak bisa dibenarkan dalam konteks pembinaan. Bawahan atau staf adalah bagian dari tubuh sendiri yang harus dijaga dan dimotivasi agar optimal memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bukan direndahkan, ujarnya dalam rapat dengar pendapat di gedung DPRD, Senin (15/9/2025).
Suyono merekomendasikan agar kepala dinas tersebut dinonaktifkan sementara dari jabatannya agar tidak mengganggu proses pemeriksaan internal yang tengah dilakukan Inspektorat. Ini penting agar pemeriksaan berjalan objektif, tegasnya.
Rapat dengar pendapat menghadirkan pelapor berinisial RRM, seorang tenaga kontrak di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Magetan, bersama Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Magetan.
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa bermula pada akhir Juli 2025 saat rapat internal dinas. Pelapor yang kala itu berjaga di ruang pelayanan mendapat cerita dari rekannya bahwa dirinya disebut dengan kata-kata yang diduga merendahkan martabat perempuan. Aduan itu kemudian dilayangkan ke Bupati, DPRD, Gubernur Jatim, Kemendagri, hingga kepolisian.