Ikuti Kami

DPRD Kota Mojokerto Gandeng Kejari Untuk Tata Kelola yang Bersih dan Bebas Kasus Hukum

Korupsi bisa merusak perekonomian dan demokrasi serta berdampak sistemik bagi masyarakat.

DPRD Kota Mojokerto Gandeng Kejari Untuk Tata Kelola yang Bersih dan Bebas Kasus Hukum
Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti bersama anggota DPRD dan Plt Kejari Kota Mojokerto Abd Rosyid berpose bersama usai Penandatanganan nota kesepahaman - Foto: Jatimpos.co

Mojokerto, Gesuri.id - Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, menyatakan DPRD Kota Mojokerto menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari persoalan hukum. 

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berlangsung di Kantor Kejari Kota Mojokerto beberapa waktu lalu.

“Jadi, menurut saya, Korupsi bisa merusak perekonomian dan demokrasi serta berdampak sistemik bagi masyarakat. Karena itu diperlukan langkah bersama untuk menutup celah terjadinya kecurangan maupun korupsi,” kata Ery Purwanti, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat komitmen pencegahan kecurangan serta tindak pidana korupsi di lingkungan DPRD sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Menurut Ery, pemberantasan korupsi tidak hanya dapat dilakukan melalui langkah penindakan, tetapi juga harus diiringi dengan upaya membangun sistem pencegahan yang kuat serta gerakan moral di lingkungan pemerintahan.

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga menyinggung peristiwa hukum yang pernah terjadi di Kota Mojokerto pada tahun 2017 sebagai pelajaran penting bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas serta kewenangan sebagai penyelenggara pemerintahan.

Selain itu, ia berharap kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada anggota DPRD mengenai berbagai rambu hukum dalam menjalankan tugas mereka.

“APBD adalah uang rakyat, sehingga harus dikelola dan digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat dan demi kesejahteraan masyarakat, juga ” lanjutnya.

Di tempat terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Abdul Rasyid, menjelaskan bahwa kerja sama antara DPRD Kota Mojokerto dan pihak Kejaksaan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Jadi Jaksa Pengacara Negara dapat mewakili negara atau pemerintah baik di dalam maupun di luar pengadilan berdasarkan surat kuasa khusus,” jelasnya.

Menurut Abdul Rasyid, melalui bidang Datun, Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada lembaga negara maupun instansi pemerintah.

Ia menyebutkan ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pendapat hukum atau legal opinion, pendampingan hukum, hingga mediasi jika terjadi sengketa antar lembaga atau instansi pemerintah.

“Kami berharap sinergi ini mampu memberikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat serta mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.

Quote