Ikuti Kami

Dugaan Pungli Dinsos Lebak, Junaedi Ibnu Jarta: Terus Persekusi Kepala Desa Tidak Benar

Terus persekusi kepala desa juga tidak benar. Jadi kita menekankan bahwa bagaimana kemudian Inspektorat juga hadir kemarin.

Dugaan Pungli Dinsos Lebak, Junaedi Ibnu Jarta: Terus Persekusi Kepala Desa Tidak Benar
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi PDI Perjuangan Junaedi Ibnu Jarta - Foto: Istimewa

Lebak, Gesuri.id - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi PDI Perjuangan Junaedi Ibnu Jarta merespons dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum pegawai di Dinas Sosial Kabupaten Lebak. 

Ia menegaskan kasus tersebut kini sedang ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Lebak dan berharap proses pemeriksaan dapat berjalan objektif sesuai aturan yang berlaku.

“Terus persekusi kepala desa juga tidak benar. Jadi kita menekankan bahwa bagaimana kemudian Inspektorat juga hadir kemarin. Inspektorat itu melihat persoalan ini seobjektif mungkin kan gitu,” kata Junaendi, Jumat (13/3/2026).

Kasus dugaan pungli tersebut sebelumnya ramai menjadi sorotan publik setelah videonya beredar luas di media sosial. Peristiwa tersebut memicu berbagai reaksi dari masyarakat hingga mendapat perhatian luas di tingkat nasional.

Menurut Junaedi, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) seharusnya diselesaikan melalui mekanisme resmi yang telah diatur dalam sistem pemerintahan. Oleh karena itu, proses pemeriksaan oleh Inspektorat dinilai menjadi langkah yang tepat untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Ia menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Lebak mendukung langkah pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara transparan dan adil. Dengan demikian, hasil pemeriksaan nantinya dapat memberikan kejelasan bagi semua pihak.

Di sisi lain, Junaedi juga menyayangkan adanya tindakan persekusi yang dilakukan oleh oknum kepala desa terhadap terduga pelaku. Ia menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena dapat memperkeruh situasi dan berpotensi melanggar hukum.

Menurutnya, tindakan main hakim sendiri tidak boleh terjadi, terlebih jika menyangkut proses penegakan disiplin terhadap aparatur pemerintah yang seharusnya ditangani oleh lembaga yang berwenang.

Jun menambahkan bahwa saat ini proses pemeriksaan masih berjalan sehingga masyarakat diminta untuk bersabar menunggu hasil yang akan disampaikan oleh Inspektorat Kabupaten Lebak.

“Terus dinas juga melakukan pembinaan kepada ASN yang lain. Jangan sampai ini kemudian terjadi lagi,” ucapnya.

Ia menilai pembinaan internal di lingkungan Dinas Sosial sangat penting agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Pembinaan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat integritas aparatur dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

“Kepada ASN yang lain dan di tempat yang lain sehingga segera untuk merapatkan barisan untuk melakukan pembinaan secara internal Dinsos,” tegasnya.

Lebih lanjut, Junaedi menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Lebak akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. Pengawasan legislatif, menurutnya, diperlukan untuk memastikan bahwa proses penanganan berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Ia juga berharap momentum kasus ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi seluruh perangkat daerah agar semakin memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Dengan adanya proses pemeriksaan yang sedang berjalan, DPRD Kabupaten Lebak berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan secara tuntas, sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Quote