DPRD Minta LPD di Bali Dipertahankan 

Nyoman mengatakan dalam revisi Perda terkait LPD juga akan dipertegas mengenai subjek hukum sebagai lembaga desa.
Jum'at, 15 Februari 2019 17:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Denpasar, Gesuri.id - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali Nyoman Parta mengatakan nama Lembaga Perkreditan Desa (LPD) tetap akan dipetahankan, walau sebelumnya ada wacana di masyarakat agar diganti dengan nama lain terkait kearifan lokal.

Nyoman Parta di sela ramah tamah gubernur Bali dengan Ketua LPD se-Bali di Gedung Jaya Shaba Denpasar, Jumat (15/2), mengatakan LPD tersebut sudah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2017.

Baca:Koster Berang Oknum ASN Catut Namanya untuk Pungli

Lembaga keuangan desa adat (desa pakraman) tersebut tetap dipertahankan. Karena sebelumnya sudah ada keputusan dalam peraturan daerah, kata Nyoman Parta.

Ia mengatakan dalam revisi Perda terkait LPD juga akan dipertegas mengenai subjek hukum sebagai lembaga desa. Tujuannya agar lembaga keuangan ini terfokus mengurusi harta kekayaan dan aset-aset desa adat setempat.

Baca juga :