Mataram, Gesuri.id DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta pemerintah daerah tidak berlarut-larut merisaukan kebijakan pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) oleh pemerintah pusat. Sebaliknya, kebijakan tersebut dinilai sebagai momentum strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui inovasi dan penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi (FPPR) DPRD NTB Made Slamet mengatakan, pemotongan dana transfer bukan hanya dialami oleh Pemerintah Provinsi NTB, melainkan terjadi di seluruh daerah di Indonesia.
Di NTB, kebijakan tersebut berdampak pada penurunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang semula diproyeksikan sebesar Rp 6,2 Triliun menjadi sekitar Rp 5,5 Triliun pada tahun anggaran 2026.
Kita tidak boleh selamanya bergantung pada dana transfer pusat. Semua daerah mengalami kondisi yang sama. Ini saatnya kita menerapkan prinsip berdikari atau berdiri di kaki sendiri, seperti yang diajarkan Bung Karno, ujar Made Slamet kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, Pemerintah Provinsi NTB harus lebih kreatif dan progresif dalam menggali potensi daerah guna meningkatkan PAD. Dengan basis PAD yang kuat, ketergantungan terhadap dana transfer pusat dapat ditekan secara bertahap.