DPRD Pekanbaru Minta Maksimalkan Peran Satpol PP

Perda Kota Pekanbaru nomor 08 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah dan Perda Nomor 05 Tahun 20002 Tentang Ketertiban Umum.
Jum'at, 03 Agustus 2018 12:05 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Pekanbaru, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Jhon Romi Sinaga menilai pemerintah Kota Pekanbaru perlu maksimalkan peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru nomor 08 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah dan Perda Nomor 05 Tahun 20002 Tentang Ketertiban Umum.

Dalam perda itu tertulis sanksi Rp 2,5 juta bagi warga yang terbukti membuang sampah sembarangan.

Baca:DPRDPekanbaruMinta Pemkot Data Pergudangan Berizin

Kita dukung kerja satpol PP, tangkap saja beri sanksi sesuai perda ada, agar ada efek jera, tegas Romi, Kamis (2/8/2018)

Menurut Politisi PDI Perjuangan ini lagi, semua sudah diatur di dalam Perda jadi tidak ada alasan lag masyarakat untuk buang sampah sembarangan, seperti lokasi yang sering ditemui yaitu, kawasan HR Soebrantas (Panam) atau simpang tabek gadang.

Baca juga :