Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Edi Purwanto, menyoroti tajam praktik pemotongan dan pemungutan liar yang dilakukan sejumlah aplikator ojek online (ojol) di luar ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan aparat negara tidak dapat bersikap pasif terhadap praktik yang secara terang melanggar regulasi.
Dengan tegas, Edi meminta agar pemerintah segera turun tangan menegakkan aturan dan memberikan kepastian hukum bagi para pekerja transportasi daring yang selama ini rentan mengalami ketidakadilan.
Pelanggaran jelas telah dilakukan, tetapi mohon maaf, negara tampaknya tidak dapat berbuat apa-apa. Padahal pemotongan di luar ketentuan tersebut sudah melanggar aturan yang berlaku, baik permen maupun ketentuan hukum lainnya. Negara tidak bisa tinggal diam, kata Edi Purwanto, dikutip pada Minggu (2/11/2025).
Edi menyampaikan pernyataan itu dalam agenda khusus Komisi V DPR RI yang membahas perlindungan bagi pekerja transportasi daring. Ia menilai bahwa praktik pemotongan upah sepihak dan kebijakan tidak adil dari pihak aplikator bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mengancam martabat serta kesejahteraan para pengemudi ojek online yang menggantungkan hidup pada sistem kemitraan digital tersebut.