Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto menilai Putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang memenangkan gugatan PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia terhadap buruh Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) itu merugikan buruh.
Ia menyebut bahwa, putusan ini bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia. Dimana, Dalam putusan tersebut, majelis hakim dinilai telah melegalkan praktik kerja 12 jam per hari tanpa pembayaran upah lembur.
Diketahui bahwa, Komisi IX merupakan mitra dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, ia menilai bahwa, secara hukum, pengaturan jam kerja di Indonesia sudah tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Baca:GanjarIngatkan Pemerintah Program Prioritas dengan Skala Masif
Kedua regulasi tersebut menyatakan bahwa waktu kerja maksimal adalah 40 jam per minggu, yaitu 8 jam sehari untuk 5 hari kerja atau 7 jam sehari untuk 6 hari kerja. Bukan 42 jam seminggu. Selain itu, ketentuan jam lembur pun sudah dibatasi secara jelas, pada UU 13/2003: maksimal 3 jam lembur per hari dan UU 6/2023 maksimal 4 jam lembur per hari, katanya.