Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendesak pemerintah dan kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) segera melunasi pembayaran pesangon dan tunjangan hari raya (THR) eks karyawan Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Diketahui, ada lebih dari 10.000 pegawai Sritex yang terkena PHK sejak awal Maret 2025.
Baca:Mengenal SosokGanjarPranowo. Keluarga, Tempat Bersanda
PHK massal itu terjadi usai Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Februari 2025.
Sampai hari ini, kurator baru membayarkan upah terakhir hingga Februari.