Ikuti Kami

Edy Wuryanto Desak Pemerintah dan Kurator Segera Bayar Pesangon dan THR Eks Karyawan Sritex

Diketahui, ada lebih dari 10.000 pegawai Sritex yang terkena PHK sejak awal Maret 2025.

Edy Wuryanto Desak Pemerintah dan Kurator Segera Bayar Pesangon dan THR Eks Karyawan Sritex
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendesak pemerintah dan kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) segera melunasi pembayaran pesangon dan tunjangan hari raya (THR) eks karyawan Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Diketahui, ada lebih dari 10.000 pegawai Sritex yang terkena PHK sejak awal Maret 2025.

Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersanda

PHK massal itu terjadi usai Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Februari 2025.

Sampai hari ini, kurator baru membayarkan upah terakhir hingga Februari. 

Sedangkan pesangon dan THR masih belum dibayarkan lantaran menunggu hasil penjualan aset.

“Buruh bukan sekadar angka dalam laporan pailit. Mereka adalah manusia yang menopang industri nasional. Negara wajib hadir menegakkan keadilan bagi mereka,” kata Edy kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

Edy menyebut pemerintah seharusnya aktif mencari investor baru supaya industri tekstil terbesar di Asia Tenggara itu kembali hidup dan menyerap pekerja lokal.

“Aset yang terjual bisa digunakan untuk membayar pesangon pekerja, sementara investor baru dengan insentif fiskal bisa menghidupkan kembali pabrik dan mempekerjakan para buruh Sritex,” jelasnya.

Baca: Ganjar Pranowo Tekankan Pentingnya Kritik

Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan itu juga mengusulkan agar pemerintah memberikan stimulus investasi. 

Seperti membebaskan pajak sampai 5 tahun, jaminan penggunaan tenaga kerja dalam negeri untuk calon investor, serta permudah impor mesin dan bahan baku.

“Pemerintah harus hadir, bukan hanya menyalurkan bantuan, tapi juga membuka kembali harapan dan lapangan kerja,” tegas Edy.

Quote