Jakarta, Gesuri.id - Dunia medis baru-baru ini digegerkan adanya seorang pria lulusan SMA yang berhasil praktik sebagai dokter umum. Susanto nama pria tersebut. Ironisnya aksi dokter-dokteran di klinik milik PT Pelindo Husada Citra (PHC) itu bukan yang pertama kali.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta penegakan hukuman yang setimpal agar ke depan tidak ada Susanto-Susanto lain.
Ini tidak main-main dan hukuman maksimal 5 tahun atau denda Rp 500 juta harus diberikan. Undang-Undang No 17/2023 yang baru ini sudah jelas berpihak pada masyarakat dan melindungi marwah tenaga kesehatan maupun tenaga medis, jelas Legislator dari Dapil Jawa Tengah III itu.
Baca:GanjarPranowo Ungkap Masyarakat Takut dengan Pajak
Diketahui, sejak 2020 Susanto diterima di klinik milik PT PHC dan menjadi dokter umum. Praktiknya mulus sampai akhirnya perusahaan akan memperpanjang kontraknya dan meminta dokumennya sebagai dokter.