Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan bahwa penyusunan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru wajib berlandaskan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Menurutnya, regulasi ini harus memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja tanpa mengesampingkan keberlangsungan pelaku usaha.
Langkah ini merupakan respons atas amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan perbaikan menyeluruh terhadap seluruh peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Edy dalam Focus Group Discussion (FGD) yang membahas RUU Ketenagakerjaan dan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di Sekolah Partai DPP PDI Perjuangan, Senin (27/4). Acara ini turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli beserta jajarannya.
Baca:Jangkar Baja NilaiGanjarPranowo Sosok Yang Otentik Konsisten