Jakarta, Gesuri.id – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan bahwa penyusunan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru wajib berlandaskan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Menurutnya, regulasi ini harus memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja tanpa mengesampingkan keberlangsungan pelaku usaha.
Langkah ini merupakan respons atas amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan perbaikan menyeluruh terhadap seluruh peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Edy dalam Focus Group Discussion (FGD) yang membahas RUU Ketenagakerjaan dan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di Sekolah Partai DPP PDI Perjuangan, Senin (27/4). Acara ini turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli beserta jajarannya.
Baca: Jangkar Baja Nilai Ganjar Pranowo Sosok Yang Otentik & Konsisten
Bagi politisi PDI Perjuangan ini, peringatan Hari Buruh Internasional bukan sekadar rutinitas, melainkan momentum evaluasi sistem ketenagakerjaan nasional. Ia mengingatkan bahwa kesejahteraan pekerja adalah hasil perjuangan panjang, mulai dari pembatasan delapan jam kerja di dunia pada 1886 hingga penetapan Hari Buruh sebagai hari besar nasional oleh Presiden Soekarno.
"Sejak era Bung Karno, buruh telah diposisikan sebagai sokoguru pembangunan. Mereka bukan hanya tenaga kerja, melainkan penggerak konsumsi, investasi, hingga penyumbang pajak negara," ujar legislator asal Dapil Jawa Tengah III tersebut.
Edy menjelaskan bahwa regulasi mendatang akan menyatukan materi dari UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta menyelaraskannya dengan seluruh keputusan MK. Ia merinci beberapa poin krusial yang harus masuk dalam naskah RUU:
- Tenaga Kerja Asing (TKA): Pengaturan tetap mengutamakan penyerapan tenaga kerja lokal.
- Masa Kerja PKWT: Pembatasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal lima tahun untuk menjamin kepastian masa depan pekerja.
- Bahasa Indonesia: Mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam setiap perjanjian kerja untuk mencegah salah tafsir hukum.
Prosedur PHK: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus melalui jalur yang jelas, wajib diawali perundingan, dan hanya sah jika sudah ada putusan hukum tetap. Selama proses berselisih, hak dasar pekerja wajib dipenuhi.
Menjawab keluhan klasik soal sulitnya mendapatkan pesangon, Edy mengusulkan terobosan berupa integrasi kompensasi PHK ke dalam skema jaminan sosial.
"Pengusaha mengiur dana kompensasi ke BPJS Ketenagakerjaan. Saat PHK terjadi, hak pekerja tersedia dan langsung cair. Ini juga menjaga cash flow perusahaan agar tetap sehat," jelasnya.
Baca: Ganjar Pranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur
Sistem ini diharapkan mencegah kasus serupa yang menimpa karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), di mana pekerja terombang-ambing tanpa kepastian hak akibat proses kepailitan yang berlarut-larut.
Tak hanya sektor formal, Edy menegaskan bahwa payung hukum baru harus merangkul pekerja informal dan sistem kemitraan, seperti pengemudi ojek daring (ojol). Ia juga mendorong pembentukan lembaga pengawas independen yang melibatkan unsur pemerintah, buruh, dan pengusaha.
"Tanpa pengawasan kuat, regulasi sebaik apa pun tidak akan optimal di lapangan," tegasnya.
Mengakhiri pernyataannya, Edy menepis kekhawatiran bahwa aturan ketat akan mengusir investor. Sebaliknya, kepastian hukum yang adil justru akan meningkatkan kepercayaan pelaku usaha global.
"Kita ingin hubungan industrial yang sehat: buruh sejahtera, dunia usaha tumbuh," pungkasnya.

















































































