Edy Wuryanto Soroti Kesejahteraan Pekerja dan Industri Garmen di Kabupaten Semarang

Edy menilai regulasi UMK yang saat ini hanya diatur melalui peraturan menteri dan berlaku setahun perlu dievaluasi.
Sabtu, 13 September 2025 17:45 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Komisi IX DPR RI kunjungan kerja ke Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Semarang, Jumat (12/9).

Dalam kunjungan tersebut, sejumlah isu ketenagakerjaan menjadi pembahasan utama, mulai dari regulasi upah minimum, pelatihan tenaga kerja, hingga proteksi industri garmen.

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menuturkan topik kunjungan kali ini secara spesifik membahas upah minimum kabupaten (UMK) dan kesejahteraan pekerja. Ia menilai regulasi UMK yang saat ini hanya diatur melalui peraturan menteri dan berlaku setahun perlu dievaluasi.

Baca:Pramono Tegaskan Indonesia Butuh Pemimpin yang Adaptif

Kalau UMK hanya berlaku setahun, perusahaan akan kesulitan menyusun anggaran SDM. Harapannya UMK bisa diatur melalui peraturan pemerintah sehingga jangka panjang dan memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi, ujarnya.

Baca juga :